Tuesday 3rd of November 2026
×

Daftar Bank dan Marketplace Besar yang Ditunjuk Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Transaksi Digital dan PPh Pasal 22

Daftar Bank dan Marketplace Besar yang Ditunjuk Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Transaksi Digital dan PPh Pasal 22

--

OTONITY.com - Pemerintah Indonesia secara resmi memperluas basis pemajakan ekonomi digital demi mewujudkan keadilan berusaha (level playing field) bagi seluruh pelaku industri. Langkah strategis ini ditempuh dengan menunjuk lembaga keuangan serta platform marketplace besar sebagai pihak ketiga penyetor pajak kepada negara.

Melalui sinergi ini, otoritas fiskal dapat mengoptimalkan penerimaan negara secara efisien sekaligus mempermudah administrasi perpajakan bagi para pengguna maupun pelaku usaha.


Integrasi sistem perpajakan ini membagi peran institusi digital ke dalam dua klaster besar regulasi, yaitu pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digital luar negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk perdagangan elektronik domestik. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi bernilai produktif di ruang digital dapat berkontribusi secara proporsional terhadap pembangunan nasional.

Read more: Aturan Baru Pajak Transaksi Bank dan Marketplace Resmi Berlaku Bagaimana Dampaknya Terhadap Saldo Dompet Digital Anda

Berikut adalah daftar resmi institusi dan platform digital utama yang ditunjuk pemerintah beserta jenis pajak yang mereka kelola:

1. Daftar Marketplace Pemungut PPh Pasal 22 (Berdasarkan PMK-37/2025)

Sesuai regulasi PMK-37/2025 yang berlaku secara penuh per 1 Oktober 2026, pemerintah secara resmi menunjuk empat raksasa marketplace domestik untuk memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto milik penjual (merchant/seller):

  • PT Shopee International Indonesia (Shopee)
  • PT Tokopedia (Tokopedia / GoTo)
  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
  • PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)

Read more: Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo Tuai Kecaman Ansor Jateng dan Komnas HAM, Polisi Klaim Sudah Kantongi Izin

Sumber:

UPDATE TERBARU