Polisi Resmi Tetapkan Sopir Truk Molen Tersangka Utama Setelah Insiden Rem Blong di Depan Halte Kampus BSI
--
Sopir truk disinyalir sempat mencoba membanting kemudi ke arah kiri untuk menghentikan laju kendaraan pada tembok pembatas, namun nahas, laju kendaraan justru menyasar kerumunan warga. Tragisnya, dua belas orang warga yang sedang berdiri menunggu angkutan umum di depan halte menjadi korban hantaman langsung.
Seluruh korban diketahui merupakan satu ikatan keluarga besar yang baru saja transit setelah menghadiri acara pesta pernikahan di daerah Tambun. Proses evakuasi berlangsung dramatis karena posisi truk yang sempat terguling dan menjepit beberapa korban di area trotoar.
Read more: Memanas! Akun YouTube Windah Basudara Viral Diretas, Muncul Pesan Ancaman Personal
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa TM kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif dengan pendekatan scientific crime investigation.
- Pasal yang Disangkakan: TM dijerat menggunakan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Ancaman Hukuman: Atas kelalaian berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Di samping mengusut kelalaian kru pengemudi, tim penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya juga menurunkan unit Traffic Accident Analysis (TAA) untuk merekonstruksi detail kejadian secara digital. Polisi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi ahli dari perwakilan perusahaan pemilik truk molen guna menyelidiki catatan perawatan armada.
Read more: Buru Kumpulan Mukena Pink Video Viral Tanpa Sensor di X, Bikin Penasaran Netizen Semakin Membuncah!
Pengusutan ini diperluas untuk memeriksa status dokumen uji berkala (uji KIR) kendaraan yang diduga kuat sudah kedaluwarsa, guna melihat adanya potensi kelalaian dari sisi manajemen korporasi penyedia unit.