Video Mesum Mahasiswi Makassar Disebar Mantan Viral, Tega Karena Tak Diberi Uang Hingga Diputus!

--
Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku meminta 400.000 rupee kepada korban. Jika tidak dipenuhi, ia mengancam akan menyebarkan video cabul tersebut di media sosial. Karena tidak menerima uang, pelaku akhirnya menyebarkan video tersebut.
Read more: Video Anggi Seleb TikTok Live di Aplikasi Sebelah Viral, Isi Kontennya Tuai Kontroversi Netizen!
Akibat perbuatannya, HA ditahan di Markas Kepolisian Gowa. Dia didakwa melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.