Kronologi Tragedi Gunung Kuda Cirebon, Kuak Fakta Pelanggaran Masalah Perizinan!

--
“Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan tapi tidak diindahkan,” kata Sumarni pada Minggu (1/6/2025).
Kasus Tambang Gunung Kuda Harus Diselidiki Secara Mendalam
Dilansir dari Tirto.id, dalam sebuah wawancara yang dilakukan, Julius Ibrani, Ketua Asosiasi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, menanyakan kepada Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang menyatakan telah mengirimkan surat peringatan kepada penambang Gunung Kuda, namun surat-surat tersebut tidak dipatuhi.
Menurutnya, jika surat peringatan tidak dipatuhi, pihak berwenang seharusnya berani mengambil tindakan sanksi, karena terbukti ada pelanggaran di lapangan.
“Ketika sebuah kesalahan dilakukan dan dilaporkan berulang kali, itu berarti kesalahan tersebut terulang tanpa tindakan apa pun. Apa yang terjadi? Apakah ada impunitas yang menghalangi tindakan, atau ada hal lain?” kata Julius.
Read more: Urutan dan Cara Baca Novel Bumi Series Karya Tere Liye, Hadirkan Kisah Penuh Inspiratif!
Read more: 70+ Link Grup Telegram Pemersatu Bangsa Baru 2025, Unlocked! Aman dan Mudah Diakses
Ia menduga bahwa jika hanya operator tambang atau perantara mereka yang disalahkan, itu berarti pihak lain terlibat dan keterlibatan mereka disembunyikan.
Ia meminta agar semua pihak yang terlibat, dari hulu hingga hilir, diselidiki berdasarkan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja, Undang-Undang Pertambangan, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Ini tidak berarti sektor swasta tidak perlu bertanggung jawab, tetapi mereka harus melakukannya sepenuhnya, tanpa mengorbankan sektor swasta dan memberikan impunitas kepada pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab,” katanya.