Kronologi Tragedi Gunung Kuda Cirebon, Kuak Fakta Pelanggaran Masalah Perizinan!

--
OTONITY.com - Longsor melanda tambang jenis C di Gunung Kuda, desa Cipanas, kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/5/2025). Menurut Antara, longsor tersebut menewaskan 20 orang.
Angka tersebut merupakan hasil dari pembaruan terakhir operasi evakuasi yang dilakukan pada Senin (2/6/2025), oleh TNI, Polri, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan relawan di kawasan tambang.
Read more: Innalillahi, Gus Auzy Muhaimin Dikabarkan Meninggal Dunia! Berikut Profil Biodata Lengkapnya
Read more: Urutan dan Cara Baca Novel Bumi Series Karya Tere Liye, Hadirkan Kisah Penuh Inspiratif!
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan penilaian terhadap insiden tambang tersebut. Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi menetapkan moratorium terhadap perpanjangan izin pertambangan yang berisiko tinggi terhadap keamanan dan lingkungan.
Dedi berencana memanggil Perhutani, badan pengelola kawasan hutan tambang Gunung Kuda, untuk memulihkan kawasan tersebut setelah longsor.
“Hari ini saya akan memanggil Perhutani untuk merumuskan apa yang harus dilakukan terhadap wilayah tambang tersebut,” kata Dedi Mulyadi, seperti dikutip Antara, Senin.
Selain itu, polisi Cirebon telah menunjuk dua tersangka terkait ambruknya tambang di Gunung Kuda. Kedua tersangka adalah ketua koperasi Al-Azariyah, AK, pemilik tambang, dan kepala operasional tambang atas nama AK.
Kepala Kepolisian Cirebon, Komisaris Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah dituduh melanjutkan aktivitas pertambangan meskipun ada larangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Mineral dan Energi (ESDM) pada 8 Januari dan peringatan kedua pada 19 Maret 2025.
Aktivitas pertambangan di Gunung Kuda tidak mendapatkan persetujuan dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB).