Friday 6th of June 2025
×

Fakta Tragedi Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Korban, 2 Orang Telah Ditetapkan Tersangka!

Fakta Tragedi Gunung Kuda Cirebon Tewaskan 19 Korban, 2 Orang Telah Ditetapkan Tersangka!

--

OTONITY.com  - Baru-baru ini tragedi mengerikan di tambang kembali terjadi. Tragedi Gunung Kuda Cirebon menjadi salah satu sejarah kelam yang banyak memakan korban. Berikut ini adalah fakta terbaru dari Tragedi Gunung Kuda Cirebon. 

Longsor melanda tambang jenis C di Gunung Kuda, desa Cipanas, kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/5/2025). Menurut Antara, longsor tersebut menewaskan 20 orang.


Read more: Innalillahi, Gus Auzy Muhaimin Dikabarkan Meninggal Dunia! Berikut Profil Biodata Lengkapnya

Read more: Baca Novel Ancika 1995 - Pidi Baiq PDF Full Gratis, Pelabuhan Terakhir Cinta Dilan Kala Itu!

Angka tersebut merupakan hasil dari pembaruan terakhir operasi evakuasi yang dilakukan pada Senin (2/6/2025), oleh TNI, Polri, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan relawan di kawasan tambang.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan penilaian terhadap insiden tambang tersebut. Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi menetapkan moratorium terhadap perpanjangan izin pertambangan yang berisiko tinggi terhadap keamanan dan lingkungan.

Dedi berencana memanggil Perhutani, badan pengelola kawasan hutan tambang Gunung Kuda, untuk memulihkan kawasan tersebut setelah longsor. Berikut ini adalah fakta Tragedi Gunung Kuda Cirebon. 

Fakta Tragedi Gunung Kuda Cirebon

1. Polisi telah mengidentifikasi 2 tersangka

Polisi Cirebon telah mengidentifikasi dua tersangka dalam kasus longsor tambang di Gunung Kuda. Kedua tersangka adalah Abdul Karim (59 tahun), pemilik koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah, dan Ade Rahman (35 tahun), kepala teknis tambang (KTT).

"Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi sudah dapat kita mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka yaitu pemilik koperasi pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni.

2. Tambang dinilai lalai dan melanggar prosedur operasional standar

Read more: Baca Manga Isekai kara Kikan Shitara Chikyuu mo Kanari Fantajii Deshita Full Chapter Bahasa Indonesia, Cek Detail Lengkap Disini!

Meskipun memiliki dokumen lengkap dan berlaku hingga November 2025, metode penambangan yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan standar dan mengabaikan keselamatan pekerja.

“Dari keterangan ahli yang kita koordinasikan, jadi SOP dan metode penambangan yang dilakukan keliru,” kata Kepala Kepolisian Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Sumber:

UPDATE TERBARU