Prabowo Resmi Teken UU Penyesuaian Pidana 2026, KUHAP Resmi jadi Acuan Hukum Nasional!
--
Selanjutnya, untuk perusahaan yang terbukti bersalah melakukan kejahatan, Pasal 121 memberi wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan denda tambahan hingga 10% dari laba atau penjualan tahunan perusahaan.
Ketentuan ini berlaku jika denda maksimum dianggap tidak cukup untuk menghasilkan efek jera. UU No. 1 Tahun 2026 juga menghilangkan ancaman hukuman minimum khusus, yang ada di banyak undang-undang sektoral.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada hakim, terutama dalam menangani kasus-kasus yang kurang serius, sehingga keputusan lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Namun, penghapusan hukuman minimum khusus tidak berlaku untuk kejahatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa.
Pasal 1 menetapkan bahwa pengecualian ini termasuk korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dan perdagangan narkoba dan obat-obatan psikotropika.
Dalam konteks ruang digital, Undang-Undang Penyesuaian Pidana juga menyesuaikan ketentuan pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengurangi potensi kriminalisasi berlebihan.
Read more: Event Bloodmoon Fish Mobile Legends Januari 2026: Bocoran Skin Collector & Gacha Terbaru!
Pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita palsu kini secara langsung disebutkan dalam definisi dan sanksi pidana KUHP yang baru, termasuk Pasal 243, 263, dan 441.
Melalui peraturan ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih koheren, adil, dan adaptif sejalan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.