Friday 23rd of January 2026
×

Cek Profil dan Biodata Haji Alim Pengusaha Kaya Raya Asal Palembang yang Tutup Usia Saat Jalani Proses Hukum

Cek Profil dan Biodata Haji Alim Pengusaha Kaya Raya Asal Palembang yang Tutup Usia Saat Jalani Proses Hukum

--

Profil Haji Alim 

Haji Alim dikenal luas sebagai figur pengusaha besar atau crazy rich Palembang dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Sumatera Selatan.

Untuk memastikan objektivitas, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba bahkan melibatkan dokter independen dari Klinik Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Dalam perkara ini, Haji Alim ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Yudi Herzandi, mantan Asisten I Setda Kabupaten Musi Banyuasin, dan Amin Mansyur, pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berbeda dengan Haji Alim, kedua terdakwa tersebut telah lebih dahulu disidangkan dan divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.

Sedangkan proses hukum terhadap Haji Alim tidak pernah sampai pada tahap persidangan akibat kondisi kesehatannya yang terus memburuk hingga akhirnya wafat.

Read more: Ingin Pakai Script Auto-Farm di Roblox? Baca Ini Dulu Sebelum Akun Anda Lenyap Selamanya!

Read more: Profil Emirsyah Satar: Jejak Kelam Sang Mantan Dirut Garuda dalam Skandal Korupsi Lintas Negara hingga Kerugian Rp9,3 Triliun

Kasus Haji Alim

Dalam amar dakwaan yang sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, disebutkan bahwa terdakwa Kemas H. Abdul Alim Ali diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar.

Haji Alim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain.

++++

Read more: Alternatif Baca Komik Selain Bato.to: Pilihan Terbaik di 2026 untuk Pecinta Manga & Manhwa, Koleksi Judul Lengkap!

Read more: Bato.to Resmi Tutup dan Akhiri Operasinya Secara Permanen, Ribuan Chapter Manga Kini Tak Terjangkau!

Dakwakan atas Haji Alim adalah penerbitan secara tidak sah 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara seluas sekitar 937,02 hektare, yang didaftarkan atas nama karyawan harian lepas PT Sentosa Mulia Bahagia yang sebagian besar merupakan penduduk pendatang dan bukan warga setempat.

Penerbitan dokumen tersebut dilakukan melalui berbagai program pertanahan seperti PRONA, PRODA, UKM, dan SMS (sertifikasi massal) di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin pada periode 2006 hingga 2009.

Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa sejak 2019 hingga 2025, PT Sentosa Mulia Bahagia juga diduga menguasai dan memanfaatkan tanah negara seluas sekitar 1.756,53 hektare di luar area HGU resmi perusahaan untuk kegiatan perkebunan, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp127 miliar.

Sekian yang bisa kami sampaikan mengenai kejadian kali ini. Semoga Haji Alim diterima di sisi-Nya dalam damai dan keluarga serta orang terdekat yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan pundak yang kuat. Akhir kata, terimakasih!

Sumber:

UPDATE TERBARU