Skandal Grup Chat Mahasiswa FHUI yang Lakukan Pelecehan Seksual Secara Verbal: 16 Terduga Pelaku Terancam Sanksi Akademik hingga DO
--
Hal ini kemudian memicu kecurigaan hingga akhirnya bukti-bukti percakapan yang merendahkan perempuan tersebut terbongkar. Reaksi keras segera muncul dari berbagai elemen mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FHUI dan Aliansi BEM se-UI yang mendesak pihak universitas untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa mengedepankan pembelaan terhadap reputasi institusi semata.
Merespons situasi yang memanas, Dekanat FHUI telah menggelar sidang etik internal yang berlangsung hingga dini hari pada Selasa, 14 April 2026. Dalam forum tersebut, ke-16 mahasiswa terduga pelaku dimintai keterangan dan akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan massa kampus.
Read more: Harga Plastik Melonjak Drastis April 2026: Penyebab, Dampak, dan Strategi UMKM
Meski demikian, permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan proses investigasi yang sedang berjalan. Pihak Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) memastikan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjamin perlindungan bagi para korban.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras tindakan tersebut dan mengingatkan bahwa kekerasan seksual di ruang digital merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Saat ini, para terduga pelaku menghadapi ancaman sanksi berat mulai dari skorsing akademik hingga pemecatan atau Drop Out (DO), sementara investigasi lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh institusi pendidikan mengenai urgensi pemberantasan budaya seksisme dan normalisasi pelecehan di lingkungan kampus. Publik kini menanti ketegasan Universitas Indonesia dalam menjatuhkan sanksi yang adil guna memberikan efek jera dan memastikan kampus kembali menjadi ruang yang aman serta inklusif bagi seluruh civitas akademika.