Saturday 18th of April 2026
×

Geger! Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Komisi II DPR Minta Maaf

Geger! Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Komisi II DPR Minta Maaf

--

Penahanan Herry dilakukan pada Kamis (16/4/2026) pukul 11.19 WIB. Dalam rekaman viral yang beredar, Hery digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol. Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman.

"Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha
pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung.


Read more: Miris! Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus Besar IPB Sejak 2024, Korban Alami Trauma Berat

Read more: Video Sopir Bus Nyetir sambil Pangku Wanita Heboh, Operator Bus Langsung Pecat Pelaku!

Read more: Viral! Ibu Tiri dan Anak Tiri Asyik Bermain di Dapur Full Durasi, Link Aslinya Banyak Diburu Netizen

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Dia mengatakan HS menerima uang suap."Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," jelasnya.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP."Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ucapnya.

Sekian update yang bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini yang membahas mengenai Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung. Semoga informasi ini bisa membantu! 

Sumber:

UPDATE TERBARU