Saturday 18th of April 2026
×

Profil dan Biodata Hery Susanto Ketua Ombudsman RI yang Jadi tersangka Kasus Dugaan Suap Rp1,5 Miliar Perusahaan Nikel

Profil dan Biodata Hery Susanto Ketua Ombudsman RI yang Jadi tersangka Kasus Dugaan Suap Rp1,5 Miliar Perusahaan Nikel

--

OTONITY.com - Berikut ini akan kami sampaikan informasi mengenai Profil dan Biodata Hery Susanto Ketua Ombudsman RI yang Jadi tersangka Kasus Dugaan suap Rp1,5 Miliar Perusahaan Nikel yang wajib kamu tahu. Simak informasi selengkapnya yang sudah kami rangkum di sini!

Baru-baru ini, penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto setelah menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). 


Terlihat bahwa ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia kemudian ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap terkait pertambangan nikel.

Read more: Link Video Mahasiswa UM Malaysia Viral Lakukan Aksi Tak Senonoh Hebohkan Sosial Media, Cek di Sini Rekaman Aslinya

Read more: Video Teater Kampus UM Malaysia Bikin Geger Warganet, Mendikti sampai Turun Tangan Tanggapi Adegan Tidak Pantas yang Viral Ini

Read more: Apa Itu Hyperemesis Gravidarum? Gangguan pada Ibu Hamil yang Dialami oleh Aktris Shenina Cinnamon

Penahanan Herry dilakukan pada Kamis (16/4/2026) pukul 11.19 WIB. Dalam rekaman viral yang beredar, Hery digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Dia telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol. Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman.

Herry Ketua Ombudsman RI yang Jadi tersangka Kasus Dugaan suap Rp1,5 Miliar

"Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha
pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Dia mengatakan HS menerima uang suap."Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," jelasnya.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sumber:

UPDATE TERBARU