Awal Mula Kasus Dugaan Pelecehan di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI, Bermula Dari Candaan Internal Seputar Lingkungan Kampus
--
Isi chat berupa komentar bernada seksual, objektifikasi tubuh mahasiswi, lelucon cabul terhadap foto Instagram, serta penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Read more: Viral Video Asusila yang Diduga Diperankan Sejoli Pelajar SMP di Pamekasan, Filenya Banyak Dicari!
Diketahui bahwa akun anonim @sampahfhui di platform X (Twitter) lalu mengunggah thread berisi bukti tangkapan layar tersebut pada Minggu, 12 April 2026. Sontak, postingan ini dengan cepat menjadi viral dan ditonton jutaan kali, memicu kecaman luas dari netizen.
Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana kekerasan seksual. Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., M.P.P., langsung merespons dengan pernyataan resmi.
Ia mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik. Fakultas pun mulai melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk perbuatan, termasuk:
- Ucapan atau komentar bernuansa seksual yang merendahkan atau melecehkan
- Tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan (consent)
- Penyalahgunaan relasi kuasa dalam konteks seksual
- Perbuatan lain yang menyerang tubuh, seksualitas, atau martabat seseorang
Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini yang membahas mengenai Awal Mula Kasus Dugaan Pelecehan di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate!