Friday 24th of April 2026
×

Viral! Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun Penjara Gara-Gara Keciduk Jualan Narkoba di Rutan, Vonis Rehabilitasi Ditolak

Viral! Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun Penjara Gara-Gara Keciduk Jualan Narkoba di Rutan, Vonis Rehabilitasi Ditolak

--

OTONITY.com - Siapa yang tak kenal dengan Ammar Zoni. Aktor terkenal ini sudah 3 kali berurusan dengan hukum akibat narkoba. Kasus pertama Ammar Zoni terjadi pada 2013, ketika ia hanya menjalani rehabilitasi selama satu tahun.

Kemudian ia kembali tersandung kasus serupa, dan kini untuk ketiga kalinya ia kembali duduk di kursi terdakwa kali ini dengan perkara yang jauh lebih berat, bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan pengedaran narkotika dari dalam rutan.


Read more: Ketok Palu! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M Setelah Kesandung Kasus Narkoba 3 Kali

Read more: Viral! Surat Edaran Dinkes Singgung Soal Flu Burung hingga Larangan Makan Ayam Ternyata HOAX: Cekidot!

Read more: GEGER! Potongan Surat Dinkes Soal Flu Burung Beredar Warganet Panik Nggak Berani Makan Ayam, Ternyata Begini Faktanya!

Ammar Zoni Dihukum 7 Tahun Penjara Gara-Gara Keciduk Jualan Narkoba

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dalam perkara pemufakatan jahat pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Diketahui bahwa putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang terbuka pada Kamis, (23/04/2026).

“Menyatakan Terdakwa I Asep Bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo Bin Ari Ardi, Terdakwa III Andi Mualim, Terdakwa IV Adi Chandra Maulana, Terdakwa V Muhammad Rifaldi dan Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum” bunyi amar yang dibacakan.

Terungkap dalam transkrip pembacaan putusan, perkara ini melibatkan enam terdakwa dengan peran yang saling berkaitan. Narkotika jenis sabu ditemukan pada 3 Januari 2025 oleh petugas keamanan Rutan Salemba saat melakukan penggeledahan.

Sumber:

UPDATE TERBARU