Friday 1st of May 2026
×

Rekaman Asli Bandar Membara Bergetar Viral di Media Sosial, Pemeran Diduga Dengan Sengaja Menjual-Belikan Konten Pribadi Mereka

Rekaman Asli Bandar Membara Bergetar Viral di Media Sosial, Pemeran Diduga Dengan Sengaja Menjual-Belikan Konten Pribadi Mereka

--

OTONITY.com - Masih membuat warganet penasaran, skandal video Bandar Membara bergetar kini secara resmi telah masuk dalam proses penyidikan. Ketika ditanyai mengenai hal ini, Kanit PPA Polres Batang Ipda Maulidya Nur Maharanti mengatakan bahwa pihaknya sudah menemukan adanya indikasi pidana dalam perkara tersebut.

“Hari ini perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana,” kata Maulidya Nur Maharanti dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/4/2026).


Read more: Geger! 5 Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Jakpus Diciduk Satpol PP Usai Diduga Gunakan Untuk Bahan Baku Berjualan Siomay

Read more: Link Video Asli Teater Kampus UM Malaysia Viral Netizen Perdebatkan Perlukah Ada Adegan Eksplisit Dengan Sentuhan Fisik yang Dinilai Berlebihan

Read more: CATAT! Simple Plan Resmi Konser di Indonesia Akhir Tahun 2026 Band Pop Punk Ini Siap Rayakan Ulang Tahun ke 25 Bareng Fans

Rekaman Asli Bandar Membara Bergetar Viral di Media Sosial

Menurut Maulidya ada indikasi pidana karena kedua pemeran film bokep yakni SE dan TA diduga dengan sengaja menjual-belikan konten pribadi mereka.

“Untuk dugaan jual-beli kontennya, indikasi ke arah sana sudah ada. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi,” jelasnya.

Maulidya menegaskan, kini, kepolisian fokus melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel milik kedua pemeran video guna mendalami aktivitas digital mereka.

“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui isi dan aktivitas digital di dalamnya,” ucapnya.

Maulidya kemudian mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tautan video tersebut jika menemukannya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan penyebaran konten asusila dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber:

UPDATE TERBARU