Update Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Tersangka Ashari Buron, Kemenag Resmi Cabut Izin Operasional
--
Tersangka juga sering menyatakan dirinya sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan untuk memperdaya para santriwati yang mayoritas masih berusia di bawah umur.
Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kemenag Pati telah membekukan seluruh aktivitas di Ponpes Ndholo Kusumo mulai awal Mei 2026. Sanksi ini mencakup pencabutan izin operasional secara permanen sebagai respons atas pelanggaran berat terhadap keamanan lingkungan pendidikan.
Selain itu, Kemenag memastikan bahwa Ponpes Ndholo Kusumo dilarang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di lembaga pendidikan agama lainnya.
Pemerintah memprioritaskan kelanjutan pendidikan bagi 252 santri yang terdampak penutupan ini. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan bahwa seluruh santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026 untuk sementara waktu.
Sebagai solusi jangka panjang, Kemenag telah menyiapkan skema relokasi ke sejumlah lembaga pendidikan mitra di Kabupaten Pati, antara lain MI dan MA Khoiriyatul Ulum. Bagi santri kelas VI MI yang sedang menghadapi ujian akhir, disediakan opsi ujian secara daring (online) bagi yang berada di luar daerah atau ujian di sekolah terdekat bagi warga lokal. Tidak hanya santri, sebanyak 37 guru yang terdiri dari 15 ustaz dan 22 ustazah juga akan dimutasi ke tempat pengabdian yang baru.