Pemerintah Resmi Hapus Status Honorer 2027, DPR Usul Presiden Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS
--
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani menyoroti polemik penghapusan guru honorer sebagai konsekuensi hukum dari Undang-Undang ASN.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengelurkan Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan di Pemerintah Daerah pada 2026.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah penugasan guru honorer di sekolah yang dikelola pemerintah daerah (sekolah negeri) hanya diperbolehkan sampai 31 Desember 2026.
Read more: Kasus Hantavirus Masuk di Indonesia, Kemenkes Mendeteksi 23 Orang dan 3 Meninggal Dunia!
Read more: Link Video Tasya Gym Durasi 15 Menit Viral Tanpa Sensor, Ternyata Ini Isi Aslinya Bikin Gagal Fokus!
Ia pun mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat seluruh guru di Indonesia sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sebagai solusi jangka panjang mengatasi polemik penghapusan guru honorer.
Lalu Hadrian berpandangan, pemerintah perlu menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini terbagi menjadi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah wajib melakukan penataan pegawai non-ASN. Hal ini mencakup penataan secara bertahap pegawai non-ASN baru bagi instansi pusat maupun daerah, guna memastikan sistem kepegawaian yang lebih akuntabel.
"Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian status bagi pegawai pemerintah, termasuk guru dan tenaga kependidikan," ucapnya.
Pemerintah menegaskan, guru honorer yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kemendikdasmen memahami kekhawatiran guru honorer terkait keberlanjutan penugasan di satuan pendidikan setelah terbitnya SE Mendikdasmen 7/2026.