Wednesday 13th of May 2026
×

Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PNS dan PPPK: Skema Penataan dan Aturan Resmi Pemerintah yang Diusulkan Prabowo

Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PNS dan PPPK: Skema Penataan dan Aturan Resmi Pemerintah yang Diusulkan Prabowo

--

OTONITY.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggandeng berbagai instansi untuk menggodok skema seleksi pengangkatan guru non-ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penataan status kepegawaian ini dilakukan menyusul terbitnya regulasi terbaru yang membatasi masa penugasan guru honorer di sekolah negeri.


Read more: Bongkar Harta Kekayaan Dyastasita WB dan Indri Wahyuni, Viral Usai Jawaban Benar Disalahkan di Kuis MPR!

Read more: Kronologi Kasus Pelecehan oleh Dosen UIN Walisongo Semarang, Begini Tanggapan Kampus!

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan di Pemerintah Daerah. Ada dua poin utama yang menjadi dasar penataan tenaga pendidik non-ASN saat ini:

  • Batas Waktu Penugasan: Penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri di bawah naungan pemerintah daerah secara resmi hanya diperbolehkan hingga tanggal 31 Desember 2026.
  • Syarat Terdata di Dapodik: Guru non-ASN yang diperbolehkan tetap mengajar selama masa transisi ini adalah mereka yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Desember 2024 serta masih aktif menjalankan tugasnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), status kepegawaian di instansi pemerintah daerah wajib ditata ulang. Mulai tanggal 1 Januari 2027, istilah dan status "guru honorer" ditiadakan sepenuhnya dari ekosistem sekolah negeri.

Sumber:

UPDATE TERBARU