Friday 15th of May 2026
×

Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Dituntut 27 Tahun Penjara Jika Tidak Bisa Membayar Denda Rp5,68 Triliun

Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Dituntut 27 Tahun Penjara Jika Tidak Bisa Membayar Denda Rp5,68 Triliun

--

Denda Rp5,68 Triliun

Jaksa menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Melalui tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000kepada terdakwa. Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.


“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.

Jaksa menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Di sisi lain, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74. Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.

Adapun hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut yakni terdakwa belum pernah dihukum. Nadiem sebut tuntutan tak masuk akal. Usai persidangan, Nadiem menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang menurutnya tidak masuk akal.

Read more: Profil Shindy Lutfiana, MC Viral LCC MPR Kalbar yang Kini Dinonaktifkan: Biodata dan Akun Instagram yang Dicari Netizen

Read more: Link Video Viral Shindy Lutfiana MC LCC MPR Kalbar, Klarifikasi Resmi Terkait Penilaian Juri yang Undang Kontroversi

Read more: Pemerintah Resmi Hapus Status Honorer 2027, DPR Usul Presiden Prabowo Angkat Semua Guru Jadi PNS

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.

Ia juga menyoroti besarnya tuntutan yang diterimanya dibanding perkara pidana lain. Nadiem mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya disebut lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya.

Sebagai informasi, chromebook adalah jenis laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google. Perangkat ini sangat populer untuk pelajar dan pekerja karena cepat, ringan, tahan lama, dan lebih terjangkau dibandingkan laptop Windows atau MacBook.

Itulah update informasi terbaru yang sudah kami rangkum khusus untuk kamu pada kesempatan kali ini yang mengulas mengenai Nadiem Makarim Dituntut 27 Tahun Penjara Jika Tidak Bisa Membayar Denda Rp5,68 Triliun. Terimakasih sudah membaca artikel ini dan jangan lupa tambahkan ke bookmark supaya tidak ketinggalan update informasi lainnya. 

Sumber:

UPDATE TERBARU