Reschedule! Sidang Nadiem Makarim Dilaksanakan 2 Juni 2026 Menunggu Pulih Dari Operasi Usai Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
--
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun. Usai sidang, Nadiem meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan besarnya tuntutan yang diterimanya, bahkan menyebut tuntutan tersebut lebih berat dibanding sejumlah perkara kejahatan berat lainnya.
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Read more: Link Video Viral Tasya Gym Bandar Batang Durasi 15 Menit Bikin Heboh, Isinya Bikin Penasaran!
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun. “(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyatakan apabila Nadiem tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Melalui tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000kepada terdakwa. Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
Jaksa menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. Di sisi lain, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74. Perbuatan ini dilakukan Nadiem besama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SD Sri Wahyuningsih, eks Direktur SMP Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan.
Itulah update informasi terbaru yang sudah kami rangkum khusus untuk kamu pada kesempatan kali ini yang mengulas mengenai Sidang Nadiem Makarim Dilaksanakan 2 Juni 2026 Menunggu Pulih Dari Operasi. Terimakasih sudah membaca artikel ini dan jangan lupa tambahkan ke bookmark supaya tidak ketinggalan update informasi lainnya.