Saturday 23rd of May 2026
×

3 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian PU Senilai 16M Dijemput Kejati DKI Usai Terciduk Buat Anggaran Untuk Proyek Fiktif

3 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian PU Senilai 16M Dijemput Kejati DKI Usai Terciduk Buat Anggaran Untuk Proyek Fiktif

--

OTONITY.com - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kementerian PU Senilai 16M Dijemput Kejati DKI. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai! 

Merugikan negara! Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air dan pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU).


Yang mana dinyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara ini lebih dari Rp 16 miliar. "Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Read more: Alhamdulillah! 9 WNI Relawan GSF yang Ditangkap Israel Sudah Bebas, Begini Kondisinya Setelah Sempat Dipukul Hingga Disetrum

Read more: Viral Spanduk di Gerbang Masuk UGM Berisi Surat Permohonan Maaf Terkait Prabowo-Gibran, Begini Klarifikasi Pihak Kampus

Read more: Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp7.500 per Porsi? Ini Penjelasan Resmi Tim Gugus Tugas Prabowo-Gibran

Tersangka Kasus Korupsi Kementerian PU Senilai 16M

Diketahui bahwa tiga tersangka tersebut ialah DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, dan AS selaku pejabat PPK. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," jelas pernyataan Dapot.

"Selain itu penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum," ujarnya.

Sumber:

UPDATE TERBARU