Wednesday 10th of June 2026
×

Richard Lee Resmi Ditahan Kejari Tangerang Menjelang Sidang Perdana Terkait Kasus Kosmetik Ilegal, Akan Diisolasi Selama 20 Hari

Richard Lee Resmi Ditahan Kejari Tangerang Menjelang Sidang Perdana Terkait Kasus Kosmetik Ilegal, Akan Diisolasi Selama 20 Hari

--

OTONITY.com - Kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menjerat dokter kecantikan sekaligus influencer terkemuka, dr. Richard Lee (DRL), kini telah memasuki babak baru.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Richard Lee resmi dipindahkan dan ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang guna bersiap menghadapi proses persidangan di meja hijau dalam waktu dekat.


Berdasarkan rilis resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Richard Lee yang didampingi oleh tim penasihat hukumnya tiba di Kantor Kejari Kota Tangerang setelah bertolak dari Cilegon.

Read more: Profil dan Biodata Giorgio Antonio Kekasih Baru Sarwendah, Ini Daftar Bisnisnya yang Beragam

Read more: Viral Pesta Gay di Karawang , Polisi Tetapkan 3 Tersangka yang Masih Remaja Sekolah dan Tempat Hiburan Disegel

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Gede Suarja Teja Buana, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara telah rampung diteliti.

Pihak kejaksaan menyatakan kasus ini sudah terang benderang setelah Richard Lee mengakui seluruh perbuatannya. Saat ditemui awak media di lokasi, Richard Lee menyatakan bahwa dirinya sangat siap dan tidak sabar untuk segera mengungkapkan seluruh fakta di dalam persidangan nanti.

Ditangani Oleh 7 Jaksa Penuntut Umum dan Ancaman 12 Tahun Penjara

Mengingat besarnya sorotan publik terhadap perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang langsung bergerak cepat dengan menyusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kuat. Sebanyak **tujuh orang personel JPU** ditunjuk untuk mengawal kasus ini, gabungan dari 3 jaksa Kejaksaan Tinggi Banten dan 4 jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Sumber:

UPDATE TERBARU