Kasus Keanu AGL Tentang Penipuan Hanania Travel: Pengacara Tegaskan Kliennya Adalah Korban Modus Umrah Artis
--
OTONITY.com - Kasus dugaan penipuan umrah senilai miliaran rupiah yang melibatkan PT Khazanah Tamma International (Hanania Group) terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Setelah menjalani pemeriksaan perdana, pihak kuasa hukum selebgram Keanu AGL angkat bicara untuk meluruskan status hukum kliennya serta membeberkan secara rinci dokumen kontrak kerja sama yang kini telah disita oleh tim penyidik Ditreskrimsus.
Kuasa hukum Keanu AGL, Charles P. Situmorang, menegaskan bahwa posisi kliennya dalam perkara ini murni sebagai saksi yang tidak mengetahui adanya praktik penggelapan dana di internal manajemen Hanania Travel. Untuk mematahkan asumsi keterlibatan finansial, tim hukum menyerahkan draf perjanjian asli yang ditandatangani pada tahun 2024 lalu.
Berdasarkan laporan, kontrak tersebut membuktikan bahwa Keanu dan tim manajemennya diberangkatkan ke tanah suci tanpa menerima bayaran uang tunai sepeser pun. Sebagai gantinya, Keanu diwajibkan mengunggah sejumlah konten harian, video testimoni, serta ulasan fasilitas selama perjalanan guna menarik minat calon jemaah baru melalui akun Instagram pribadinya.
Pihak pengacara juga menyatakan bahwa Keanu AGL secara tidak langsung merupakan korban dari modus operandi pemilik Hanania Travel yang memanfaatkan nama besar figur publik untuk membangun citra terpercaya (trust).