Richard Lee Resmi Ditahan Kejari Tangerang Menjelang Sidang Perdana Terkait Kasus Kosmetik Ilegal, Akan Diisolasi Selama 20 Hari
--
Perkara yang menjerat Richard Lee bersumber dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz atau yang akrab dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya atas dugaan distribusi produk kecantikan yang menyesatkan konsumen dan tidak mengantongi izin edar resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Read more: Profil dan Biodata Giorgio Antonio Kekasih Baru Sarwendah, Ini Daftar Bisnisnya yang Beragam
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Richard Lee dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal hingga **12 tahun penjara**.
Kabar pelimpahan berkas dan penahanan formal Richard Lee disambut baik oleh Dokter Detektif selaku pihak pelapor. Dilansir dari berbagai media, Doktif memanjatkan syukur karena perjuangannya membela hak-hak konsumen yang dirugikan oleh produk farmasi ilegal kini sudah menemui titik terang di tangan kejaksaan.
Doktif juga membenarkan bahwa sesuai regulasi karantina tahanan, Richard Lee akan ditempatkan di sel isolasi selama 20 hari ke depan dan tidak diperkenankan untuk dijenguk oleh pihak keluarga.
Berkas dakwaan perkara dijadwalkan akan segera dilimpahkan oleh tim JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pihak pengadilan dipastikan akan mengeluarkan penetapan resmi terkait jadwal hari sidang pertama (sidang perdana) dalam kurun waktu maksimal 7 hari ke depan.