Wednesday 10th of June 2026
×

Kasus Skincare Ilegal Richard Lee: Doktif Bongkar Modus Repacking dan Mark-Up dengan Harga Gila-gilaan

Kasus Skincare Ilegal Richard Lee: Doktif Bongkar Modus Repacking dan Mark-Up dengan Harga Gila-gilaan

--

"Modal asli produk tersebut sebenarnya berada di bawah Rp1 juta, namun dipasarkan secara masif ke konsumen dengan harga selangit mencapai **Rp15 juta per paket**," ungkap perwakilan kejaksaan menirukan poin pemeriksaan draf dakwaan.

Read more: Viral 2 Anggota Brimob Polda Banten Dibacok oleh 11 Debt Collector Para Tersangka Dihajar Massa


Read more: Profil dan Biodata Giorgio Antonio Kekasih Baru Sarwendah, Ini Daftar Bisnisnya yang Beragam

Pihak pelapor menilai praktik pemasaran kotor ini sangat merugikan masyarakat luas dan mendesak kepolisian untuk ikut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena adanya dugaan pengalihan aset hasil penipuan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menyatakan bahwa seluruh pengakuan Richard Lee beserta barang bukti berupa produk kosmetik ilegal hasil sitaan telah lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah merampungkan berkas dakwaan final agar sidang pemeriksaan saksi dan pembuktian materiil dapat segera dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Pihak kejaksaan menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meskipun statusnya adalah figur publik ternama. Seluruh bukti kecurangan niaga dan manipulasi kandungan farmasi ini akan diuji secara transparan di hadapan majelis hakim demi menegakkan supremasi hukum perlindungan konsumen di Indonesia.

Sumber:

UPDATE TERBARU