Viral Video Live Asusila Sesama Jenis di Banda Aceh : Polisi Tangkap Sepasang Pemuda, Dibidik Pasal Berlapis Qanun Jinayah dan UU ITE
--
Dibidik Pasal Berlapis Qanun Jinayah dan UU ITE
Mengingat peristiwa ini terjadi di wilayah Provinsi Aceh yang menerapkan hukum kekhususan Islam, para pelaku kini terancam hukuman pidana yang sangat berat.
Berdasarkan laporan koordinasi hukum yang dimuat oleh TribrataNews Polri, penyidik membidik para pelaku dengan pasal berlapis:
- Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah: Pelaku dibidik dengan pasal terkait perbuatan Liwath (hubungan sesama jenis) dengan ancaman hukuman uqubat cambuk maksimal 100 kali, denda paling banyak 1.000 gram emas murni, hoặc penjara paling lama 100 bulan.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Karena sengaja menyiarkan dan mendistribusikan konten bermuatan melanggar kesusilaan di internet, pelaku juga dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dinas Syariat Islam mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tetap menjaga keluhuran nilai-nilai syariat di Bumi Serambi Mekkah.