Viral Video Live Asusila Sesama Jenis di Banda Aceh : Polisi Tangkap Sepasang Pemuda, Dibidik Pasal Berlapis Qanun Jinayah dan UU ITE
--
OTONITY.com - Kasus pelanggaran syariat Islam kembali menggemparkan jagat maya setelah sebuah rekaman video siaran langsung (live streaming) asusila sesama jenis di Kota Banda Aceh viral di berbagai platform media sosial.
Menanggapi keresahan mendalam masyarakat, Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepasang pemuda yang menjadi pelaku utama dalam video tersebut.
Berdasarkan data penyelidikan kepolisian dari laporan resmi Kumparan, aksi tidak terpuji tersebut diduga kuat dilakukan oleh para pelaku di sebuah kamar dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh pada awal pekan Juni 2026. Kejadian bermula saat salah satu pelaku melakukan siaran langsung melalui aplikasi media sosial.
Di tengah berlangsungnya siaran langsung yang ditonton oleh puluhan pengguna internet, kedua pemuda tersebut justru memperlihatkan tindakan asusila sesama jenis di depan kamera secara sadar. Hasil rekaman layar (*screen recording*) dari video siaran langsung tersebut kemudian menyebar luas di akun-akun informasi lokal Aceh hingga memicu gelombang kecaman keras dari publik dan pemuka agama.
Merespons aduan dan keresahan masyarakat terkait pelanggaran norma kesusilaan, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pelacakan digital intensif. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas serta lokasi keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan formal tanpa perlawanan.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim mengonfirmasi bahwa sepasang pemuda yang diamankan tersebut berinisial AL dan RY. Keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut guna mendalami motif utama di balik pembuatan konten vulgar tersebut.