Bantuan Korban Banjir SK 3 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi, Nominal, dan Mekanisme Penyaluran BNPB yang Telah Diumumkan
--
OTONITY.com - Kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh puluhan ribu warga terdampak bencana akhirnya mendapat kepastian setelah Pemerintah Kabupaten memastikan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah korban banjir yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) Tahap 3 resmi dicairkan pada Juni 2026.
Kepastian jadwal pencairan ini disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, yang menegaskan bahwa seluruh dana stimulan dari pemerintah pusat sudah tersedia di rekening penampungan dan siap ditransfer kepada para penerima manfaat.
Langkah taktis ini diambil setelah penyerapan anggaran pada SK Tahap 1 dan Tahap 2 tercatat berjalan optimal dengan capaian riil sebesar 92 persen.
Berdasarkan regulasi teknis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total penerima bantuan yang tercatat khusus pada dokumen SK 3 ini menembus angka lebih dari 25.000 jiwa. Mengingat besarnya volume penerima, skema penyaluran dana tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibagi secara bertahap ke dalam tiga termin utama.
Aturan mainnya menetapkan bahwa setelah dana termin pertama terserap dan dilaporkan secara akuntabel sesuai ketentuan, barulah proses pencairan termin kedua dan ketiga dibuka hingga seluruh hak masyarakat terpenuhi secara utuh. Setelah seluruh fase SK 3 rampung, pemerintah daerah akan langsung melanjutkan estafet pencairan ke berkas SK Tahap 4.