Wednesday 17th of June 2026
×

Viral Kasus Penyiksaan Tiga ART Indonesia di Malaysia: Kronologi Lengkap dan Status Hukum Pelaku yang Sudah Diterapkan

Viral Kasus Penyiksaan Tiga ART Indonesia di Malaysia: Kronologi Lengkap dan Status Hukum Pelaku yang Sudah Diterapkan

--

Pemicu aksi penganiayaan dalam video yang viral tersebut bermula saat pihak pemberi kerja menuduh salah satu ART melakukan kekerasan terhadap anak mereka.

Rekaman CCTV yang disita kemudian justru menunjukkan fakta sebaliknya. Setelah insiden penganiayaan berat itu terjadi, ketiga korban ditelantarkan atau ditinggalkan oleh majikan mereka di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor Bahru. Karena merasa ketakutan, para korban sempat berpencar untuk mencari keselamatan; YA pergi mengungsi ke wilayah Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap bertahan di wilayah Johor.


Read more: Link Video VCS Remaja Ngawi Full 38 Detik, Rekaman Asli Sengaja Disebarkan Oleh Pria yang Baru Dikenalnya di Media Sosial

Read more: SAH! Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Hari Ini Buat Warganet Ikut Terharu, Jajaran Tamu Mentereng Full Public Figure

Ketiga WNI tersebut diketahui masuk dan bekerja di Malaysia secara non-prosedural (ilegal) tanpa izin kerja resmi. Selain itu, dokumen paspor milik mereka dikuasai dan ditahan oleh majikan, sehingga membuat mereka sempat merasa ragu dan takut untuk melaporkan tindakan keji tersebut ke posko keamanan terdekat.

Menindaklanjuti laporan aduan yang masuk melalui sistem layanan KSATRIA milik KJRI, pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) langsung mengambil tindakan hukum taktis. Pada 13 Juni 2026 pukul 19.30 waktu setempat, operasi gabungan dari Jabatan Siasatan Jenayah (CID) Johor dan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara berhasil meringkus empat orang terduga pelaku penganiayaan.

Para tersangka merupakan warga negara lokal Malaysia berusia antara 30 hingga 34 tahun, yang terdiri dari dua pasangan suami istri (kakak-beradik perempuan beserta suami masing-masing) yang tinggal dalam satu atap. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam, pakaian korban, rekaman CCTV rumah, serta dua buah paspor milik korban.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menegaskan bahwa penanganan kasus perlindungan ini menjadi prioritas penuh perwakilan RI. Saat ini, korban YY dan SH telah berhasil dievakuasi dengan aman dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru guna mendapatkan perawatan medis serta pemulihan kondisi psikologis.

Sumber:

UPDATE TERBARU