Friday 26th of June 2026
×

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Jumlah Kekayaannya yang Bikin Melongo

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Jumlah Kekayaannya yang Bikin Melongo

--

OTONITY.com - Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan xxxxx. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai! 

Baru-baru ini diketahui bahwa KPK tengah mendalami penghasilan resmi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono dalam masa jabatannya kemarin.  Hal ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.


Read more: 30 Pegawai Bea Cukai Juanda Diperiksa Terkait Kasus Impor HP Second Ilegal Sejak 2024, Ini Sederet Faktanya yang Diungkap Polri

Read more: Link Video Viral Ibu dan Anak Baju Handuk Putih Ramai Dicari di Twitter dan TikTok, Isinya Bikin Banyak Spekulasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi sumber penghasilan serta dugaan penerimaan uang yang diterima Ma'ruf ketika memeriksanya sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026).

"Saksi hadir. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi, serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai sekjen MPR," kata Budi.

Dalam pemeriksaan kali iniMa'ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan sesuai fakta yang diketahuinya. "Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan saja sesuai dengan fakta," ujar Ma'ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa

Mulanya KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Tiga hari kemudian, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Sumber:

UPDATE TERBARU