Friday 26th of June 2026
×

Penghasilan Ma'ruf Cahyono Selama Jadi Sekjen MPR Didalami Oleh KPK Usai Dugaan Gratifikasi Senilai Rp 17 Miliar, Ini Profil dan Biodatanya Lengkap

Penghasilan Ma'ruf Cahyono Selama Jadi Sekjen MPR Didalami Oleh KPK Usai Dugaan Gratifikasi Senilai Rp 17 Miliar, Ini Profil dan Biodatanya Lengkap

--

OTONITY.com - Viral! Langsung saja simak artikel di bawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan Penghasilan Ma'ruf Cahyono yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu! 

 KPK tengah mendalami penghasilan resmi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono dalam masa jabatannya kemarin.  Hal ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.


Dalam pemeriksaan kali iniMa'ruf mengaku telah memberikan seluruh keterangan sesuai fakta yang diketahuinya. "Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan saja sesuai dengan fakta," ujar Ma'ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Read more: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barangdan Jasa, Ini Jumlah Kekayaannya yang Bikin Melongo

Read more: 30 Pegawai Bea Cukai Juanda Diperiksa Terkait Kasus Impor HP Second Ilegal Sejak 2024, Ini Sederet Faktanya yang Diungkap Polri

Penghasilan Ma'ruf Cahyono

Mulanya KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Tiga hari kemudian, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan tersangka diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 17 miliar. Identitas tersangka baru diumumkan pada 3 Juli 2025, yakni mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono.

KPK menyatakan baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Sumber:

UPDATE TERBARU