Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Jumlah Kekayaannya yang Bikin Melongo
--
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan tersangka diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 17 miliar. Identitas tersangka baru diumumkan pada 3 Juli 2025, yakni mantan Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono.
KPK menyatakan baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR, Kamis (25/6/2026) kemarin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengumpulkan barang bukti tambahan sebelum melakukan penahanan.
“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Ma’ruf diperiksa penyidik KPK selama hampir 10 jam yaitu mulai dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 19.56 WIB. Saat ditanya soal gratifikasi senilai Rp 17 miliar yang diterimanya, Ma’ruf mengatakan, pertanyaan penyidik belum sampai ke materi tersebut.
Ma’ruf berjanji akan mematuhi seluruh proses hukum dan menunggu pemanggilan KPK berikutnya. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.
Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate!