Friday 26th of June 2026
×

Kasus Impor HP Seken Ilegal di Bandara Juanda Terciduk Polri, Penyidik Menduga Adanya Tindak Pidana Pencucian Uang

Kasus Impor HP Seken Ilegal di Bandara Juanda Terciduk Polri, Penyidik Menduga Adanya Tindak Pidana Pencucian Uang

--

OTONITY.com - Viral! Langsung saja simak artikel di bawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan Kasus Impor HP Seken Ilegal di Bandara Juanda Terciduk Polri yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu! 

Baru-baru ini, penyidik Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan adanya perusahaan importir yang memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk melancarkan impor telepon seluler (HP) bekas ilegal di Pabean Juanda.


Read more: Penghasilan Ma'ruf Cahyono Selama Jadi Sekjen MPR Didalami Oleh KPK Usai Dugaan Gratifikasi Senilai Rp 17 Miliar, Ini Profil dan Biodatanya Lengkap

Read more: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan Barangdan Jasa, Ini Jumlah Kekayaannya yang Bikin Melongo

Read more: 30 Pegawai Bea Cukai Juanda Diperiksa Terkait Kasus Impor HP Second Ilegal Sejak 2024, Ini Sederet Faktanya yang Diungkap Polri

Kasus Impor HP Seken Ilegal di Bandara Juanda Terciduk Polri

Kasus ini terungkap usai penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda pada Rabu (24/6).Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Mulya Hakim Solichin mengatakan praktik tersebut diduga terjadi sejak 2024 hingga 2026.

"Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia," ujar Mulya.

Melalui hasil penyidikan sementara, perusahaan-perusahaan importir diduga memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan modus menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya.

Dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi CEISA. Sementara dari PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), polisi mengamankan empat kontainer dokumen.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari dua rumah yang digeledah. Dari rumah MT, polisi mengamankan lima unit iPhone, DVR CCTV, rekening koran, buku catatan pembagian uang, slip setoran, serta uang tunai Rp 165 juta dan SGD 14.200.

Sumber:

UPDATE TERBARU