Inilah Kriteria Pedagang yang Tidak Kena Pajak Marketplace, Ada 6 Cek di Sini Kamu Masuk Golongan yang Mana
--
Kriteria Pedagang yang Tidak Kena Pajak Marketplace
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, empat marketplace tersebut dipilih setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sistem, besarnya skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, hingga kesiapan masing-masing platform dalam menjalankan pemungutan pajak.
"Dengan mekanisme ini kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," kata Bimo, dilansir dari laman Kompas.com pada (1/6/2026).
Namun perlu dicatat bahwa ada beberapa aturan terkait pedagang yang tidak perlu membayar pajak e-commerce melalui marketplace. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:
1. Jika omzet penjualan seller e-commerce di bawah Rp500 juta setahun
Berdasarkan ketentuan sesuai ketentuan terbaru dalam Pasal 7 ayat (2a) UU HPP klaster PPh, tidak dikenai PPh final. Maka dari itu, jika seller e-commerce tidak wajib membayar PPh final UMKM apabila omzet dalam satu tahun masih di bawah Rp500 juta. Namun, jika omzet telah melampaui angka tersebut, seluruh omzet akan dikenakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya atas kelebihannya belum mencapai omzet tersebut, seller bebas dari kewajiban PPh final UMKM.
Walaupun tidak dikenai pajak, seller tetap harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melakukan pelaporan. Kepatuhan administratif tetap berlaku meski tidak membayar pajak.
2. Mitra jasa pengiriman atau ekspedisi, yang berbasis aplikasi, dan bekerjasama dengan marketplace.
3. Penjual yang punya SKB (Surat Keterangan Bebas) dari dinas pajak dan sudah menunjukkannya ke platform, maka otomatis tak perlu membayar pajak ini.
4. Transaksi penjualan pulsa HP dan kartu perdana dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 di aturan ini. Karena biasanya sudah ada skema pajak tersendiri untuk industri seluler.
5. Penjualan emas batangan atau perhiasan dan batu permata yang dilakukan oleh pabrikan atau pedagang emas juga tidak dipotong PPh Pasal 22 melalui aturan ini.
6. Transaksi pengalihan atau jual beli tanah dan bangunan (termasuk PPJB) tidak dipotong PPh Pasal 22 di sini, karena jenis transaksi ini sudah dikenakan skema pajak final tersendiri.
Demikianlah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini mengenai Pedagang yang Tidak Kena Pajak Marketplace. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate!