Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar: KPK Panggil Eks Komut DNR Logistics Rudy Tanoe ke Gedung Merah Putih
--
OTONITY.com - Rudy Tanoe terseret dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik yang menjadi mitra penyaluran bansos periode 2020 hingga 2021. Pihak lembaga antirasuah memperingatkan tersangka agar bersikap kooperatif karena estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Perkara hukum yang menjerat Rudy Tanoe merupakan pengembangan penyidikan dari skandal korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial. Program pengadaan nasional tersebut berlangsung pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.
Read more: Ganja 169 Kg Asal Aceh Gagal Beredar di Medan, Identitas 3 Tersangka Penyelundup Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik komisi antirasuah, indikasi kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek distribusi bantuan sosial tersebut ditaksir mencapai angka fantastis, yakni kurang lebih sebesar Rp200 miliar.
Rudy Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), salah satu perusahaan yang menjadi mitra dalam proses distribusi bantuan pangan tersebut.
Status hukum sebagai tersangka yang disandang oleh Rudy Tanoe dipastikan tetap sah demi hukum. Kepastian ini diperoleh setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya beberapa waktu lalu.