Polisi Geledah Brankas Besar Kafe de'Clan di Cipete, Temukan Sejumlah Uang Total Rp67 Miliar!
--
OTONITY.com - Polisi menggeledah Cafe de'Clan di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (8 Juli 2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi, pencucian uang (TPPU), dan penyuapan.
Selain Cafe de'Clan, penyidik juga menggeledah Point Money Changer yang terletak di sebelah restoran tersebut.
Secara total, beberapa lokasi lain menjadi sasaran dalam serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Penindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Metropolitan Jakarta dan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Badan Penindak Pidana (Bareskrim) Kepolisian Nasional Indonesia.
Penggeledahan tersebut menarik perhatian warga setempat. Sejak sekitar pukul 11.30 WIB, puluhan petugas polisi bersenjata telah berjaga di sekitar lokasi. Beberapa detektif juga terlihat masuk dan keluar dari restoran dan area penukaran uang.
Kepala Humas Kepolisian Metro Jakarta, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menemukan dan mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
"Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi di lokasi tersebut pada hari Rabu.
Polisi Geledah 12 Lokasi
Dalam kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Selain Cafe de'Clan dan Point Money Changer di Cipete, lokasi lain yang digeledah berada di wilayah Sudirman dan Kuningan, termasuk beberapa rumah dan kantor.
Polisi juga mengamankan rumah Jaksa Agung Muda untuk Kejahatan Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, polisi belum mengaitkan penggeledahan tersebut dengan kepemilikan Cafe de'Clan.
Budi mengatakan bahwa informasi mengenai dugaan kepemilikan restoran tersebut harus diselidiki lebih lanjut. Ia menekankan bahwa polisi terus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah.