Thursday 9th of July 2026
×

Resmi Berlaku! Larangan Isi BBM Subsidi Untuk Kendaraan Belum Bayar Pajak di NTT, Begini Pertimbangan Gubernur

Resmi Berlaku! Larangan Isi BBM Subsidi Untuk Kendaraan Belum Bayar Pajak di NTT, Begini Pertimbangan Gubernur

--

OTONITY.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini melarang kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk membeli bahan bakar bersubsidi.

Larangan ini, yang juga berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor luar daerah, diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur NTT (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.


Read more: Polisi Sita Emas 74 Kg Hingga Uang Dollar di Rumah Mewah di Sentul, Penyelidikan Pemilik Masih Didalami!

Read more: Waspada Kemacetan! Demo Buruh Hingga Mahasiswa di Jakarta Pusat Digelar Hari Ini, 1.069 Personel Dikerahkan oleh Kepolisian!

Gubernur NTT Melki Laka Lena menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi bahan bakar benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," katanya, seperti dikutip Antara.

"Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," tambahnya.

Berlaku untuk kendaraan perpelat luar daerah dan penunggak pajak

Melki menjelaskan bahwa peraturan gubernur tersebut dikeluarkan bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga untuk memastikan bahwa kuota bahan bakar bersubsidi yang dialokasikan oleh pemerintah pusat benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

Informasi yang kam lansir dari Kompas.com, menurutnya, pemerintah daerah telah menerima banyak laporan mengenai menipisnya kuota bahan bakar bersubsidi di sejumlah SPBU.

Read more: Menhut Raja Juli Laporkan Bupati Kuansing ke KPK, Kasus Dugaan Amplop Penyuapan Kini Diselidiki!

Setelah dievaluasi, salah satu penyebabnya adalah terus berlanjutnya keberadaan kendaraan dengan plat nomor luar daerah dan kendaraan dengan tunggakan pajak yang membeli bahan bakar bersubsidi.

Sumber:

UPDATE TERBARU