Thursday 9th of July 2026
×

Motor Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi Mulai Berlaku, Peraturan Resmi Disampaikan oleh Gubernur!

Motor Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi Mulai Berlaku, Peraturan Resmi Disampaikan oleh Gubernur!

--

OTONITY.com - Peraturan yang melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bahan bakar bersubsidi kini telah resmi berlaku. Peraturan ini diumumkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, untuk memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

Read more: Resmi Berlaku! Larangan Isi BBM Subsidi Untuk Kendaraan Belum Bayar Pajak di NTT, Begini Pertimbangan Gubernur


Read more: Kronologi Kecelakaan Supercar McLaren di Sukoharjo, Mobil Terbelah Hingga Aki Terlempar Jauh!

Menurut Melki, peraturan ini didasarkan pada prinsip keadilan bagi mereka yang telah memenuhi kewajiban pajaknya.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," katanya di Kupang.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat dikeluarkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memastikan bahwa kuota bahan bakar bersubsidi yang dialokasikan oleh pemerintah pusat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menerima banyak laporan mengenai menipisnya kuota bahan bakar bersubsidi di beberapa SPBU.

Setelah dievaluasi, salah satu penyebabnya adalah terus berlanjutnya kendaraan dengan plat nomor luar daerah atau kendaraan dengan tunggakan pajak yang membeli bahan bakar bersubsidi.

Read more: Pesawat Boeing 737 Dilaporkan Hilang Kontak, Diduga Jatuh ke Laut Hingga Temuan Kata Terakhir Sang Pilot!

Oleh karena itu, kendaraan dengan plat nomor NTT, baik DH, EB, atau ED, masih dapat membeli bahan bakar bersubsidi selama telah membayar pajak kendaraan (PKB).

Sumber:

UPDATE TERBARU