Rekam Jejak 10 Kasus Besar di Tangan Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Kembali Jadi Sorotan, Ada Nadiem Makarim Juga
--
2. Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018–2023)
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp285,017 triliun. Salah satu terdakwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan.
3. Korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (2012–2019)
Perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun. Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Read more: Polisi Geledah Brankas Besar Kafe de'Clan di Cipete, Temukan Sejumlah Uang Total Rp67 Miliar!
4. Korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (2008–2018)
Kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun. Enam terdakwa, termasuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Selain kerugian keuangan negara sebesar Rp6,047 triliun, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,312 triliun. Mahkamah Agung kemudian menghukum tiga korporasi untuk membayar uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.
5. Korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group
Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp4,798 triliun dan USD7,85 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,92 triliun.
Korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Negara mengalami kerugian sekitar USD609,81 juta atau setara Rp8,819 triliun. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, divonis 10 tahun penjara setelah hukumannya diperberat di tingkat banding.
6. Korupsi proyek BTS 4G Kominfo (2020–2022)
Kasus dengan kerugian negara Rp8,032 triliun ini menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
7. Korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya
Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,06 triliun serta kerugian perekonomian negara mencapai Rp18,89 triliun.
8. Korupsi importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (2018–2020)
Nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp183 miliar, sedangkan dampak terhadap perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp1,646 triliun.