KPK Sita Rumah Mewah Bobby Rizaldi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Barang Bukti Elektronik Disita
--
OTONITY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas berupa penyitaan terhadap aset tidak bergerak yang diduga milik politikus Bobby Rizaldi.
Aset berupa rumah mewah tersebut disita penyidik lembaga antirasuah sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Read more: VIRAL! Jaksa Amerika Serikat Jay Clayton Kembalikan Arca Purbakala Indonesia yang Dicuri Warga AS
Read more: HEBOH! Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Tersangka Ternyata Wali Murid Sekolah Sendiri
Tindakan penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik KPK setelah mengantongi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK serta penetapan dari pengadilan setempat. Penyitaan fisik ditandai dengan pemasangan plang penyitaan berwarna merah khas KPK di area depan rumah yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi resmi dari juru bicara KPK, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam megaproyek BTS 4G Kominfo.
Penyidik menduga aset rumah tersebut dibeli atau diperoleh menggunakan dana yang bersumber dari aliran uang panas proyek strategis nasional tersebut.