Wednesday 15th of July 2026
×

KPK Sita Rumah Mewah Bobby Rizaldi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Barang Bukti Elektronik Disita

KPK Sita Rumah Mewah Bobby Rizaldi Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Barang Bukti Elektronik Disita

--

Nama Bobby Rizaldi, yang dikenal sebagai anggota Komisi I DPR RI, sebelumnya memang kerap disebut dalam persidangan para terdakwa kasus BTS 4G Kominfo. Dalam fakta-fakta persidangan yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, muncul kesaksian mengenai adanya penyerahan uang senilai puluhan miliar rupiah kepada pihak-pihak di Komisi I DPR guna meredam penyelidikan awal kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.

Penyidik KPK terus mendalami keterlibatan politikus tersebut dalam skema pengamanan perkara ini. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen transaksi keuangan secara intensif dilakukan guna mencocokkan asal-usul kepemilikan aset yang kini telah disita tersebut.


Read more: Jember Fashion Carnaval 2026 Resmi Digelar pada 2-26 Juli 2026, Usung Tema 'HEAL' Jadi Wadah Desainer dan Para Seniman Tanah Air

Read more: Polemik Bantuan 2M Yayasan Bani Insan Peduli Kini Mencapai Titik Terang, Ali Zainal Abidin: 'Kami Selalu Kedepankan Kemanuasiaan'

Kepala Bagian Pemberitaan KPK menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan komitmen penuh lembaga dalam mengoptimalkan pengembalian aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi. KPK tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman badan atau penjara bagi para pelaku, melainkan juga merampas aset-aset bernilai ekonomis tinggi yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Keempat tersangka itu yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison. Setelah itu, pada 10 Juni 2026, KPK melakukan OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.

Usai OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pengondisian audit BPK pada Pemkab Muara Enim.

Kelima tersangka tersebut adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta dan sempat menjadi staf ahli anggota DPR RI yang kini sedang menjabat di BPK RI, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.

Sumber:

UPDATE TERBARU