Wednesday 22nd of July 2026
×

Terungkap! Ini Motif Menantu di Lubuklinggau Nekat Bakar Rumah Mertua hingga Hanguskan 11 Bangunan, Terdeteksi Positif Narkoba

Terungkap! Ini Motif Menantu di Lubuklinggau Nekat Bakar Rumah Mertua hingga Hanguskan 11 Bangunan, Terdeteksi Positif Narkoba

--

+

Pengaruh Narkoba Jenis Sabu Perparah Tindakan Nekat Pelaku

Selain faktor emosional berupa dendam pribadi, penyidik kepolisian menemukan fakta krusial lain yang memperparah kondisi mental pelaku saat mengeksekusi aksinya. Sesaat setelah ditangkap oleh Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Syarif langsung diwajibkan menjalani tes kesehatan komprehensif termasuk pengujian sampel urine di laboratorium kedokteran kepolisian.

Read more: Apa Akun IG dan TikTok Vira? Pengendara Motor yang Viral Karena Mengamuk Saat Ditilang


Read more: BMKG Peringatkan Dampak Puncak El Nino Kuat dan Perluasan Kemarau Ekstrem di Indonesia, Ini Peta Sebaran Wilayah yang Terdampak

Hasil tes urine secara resmi menyatakan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu (methamphetamine). Pengaruh zat adiktif tersebut diduga kuat merusak fungsi kontrol emosi dan kesadaran logis pelaku, sehingga ia berani bertindak nekat tanpa memikirkan keselamatan jiwa ratusan warga yang tinggal di pemukiman padat tersebut. Kombinasi antara temperamen buruk, rasa dendam yang membara, dan kondisi di bawah pengaruh narkoba inilah yang menjadi pemicu utama pelaku berani menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan menyulut api hingga memicu ledakan besar.

Aksi pembakaran direncanakan dengan matang saat pelaku mengetahui rumah mertuanya di Jalan Maluku, RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II dalam kondisi kosong ditinggal penghuninya pada Jumat sore, 17 Juli 2026. Pelaku mendobrak pintu, menyiramkan Pertalite ke area dapur berlantai kayu, lalu menyulutnya dengan korek gas. Akibat perbuatannya, api meluas dengan cepat hingga meludeskan 10 rumah warga dan satu unit gudang logistik, dengan estimasi kerugian material mencapai Rp2 miliar.

Pelarian Syarif pasca-kebakaran hanya bertahan selama lima jam. Polisi berhasil meringkusnya di kawasan Perumahan Green Mulia II, Kelurahan Margorejo, saat bersiap melarikan diri keluar daerah menggunakan sepeda motor. Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya bagi nyawa orang lain, serta pasal terkait penganiayaan berat dalam lingkup KDRT dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas 12 tahun.

Sumber:

UPDATE TERBARU