Inilah Daftar Tarif yang Naik Mulai 1 Agustus 2026, Mulai PPh Hingga Harga Pangan Akan Melonjak!
--
OTONITY.com - Ramai jadi bincangan mengenai sejumlah tarif yang akan naik menjelang Agustus 2026, masyarakat perlu bersiap menghadapi sejumlah perubahan tarif yang akan mulai diterapkan pemerintah.
Penyesuaian ini termasuk biaya layanan administrasi di Kementerian Hukum dan kebijakan pajak baru untuk pedagang yang berjualan di marketplace.
Read more: Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Menguat, Faktor Ini Diduga jadi Penentu Perubahan Pengurusan!
Peraturan baru ini akan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Meskipun tidak semuanya ditujukan untuk masyarakat umum, perubahan ini diperkirakan akan berdampak pada bisnis, profesi tertentu, dan aktivitas perdagangan digital.
1. Pemungutan Pajak Penghasilan Pedagang Marketplace Dimulai
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah secara resmi telah menunjuk beberapa platform e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh) atas transaksi penjual.
Marketplace yang ditunjuk termasuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Platform tersebut akan memungut PPh dengan tarif 0,5 persen dari nilai penjualan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil antara bisnis konvensional dan penjual yang beroperasi melalui platform digital.
2. Kenaikan Biaya Pendirian PT
Perubahan biaya ini juga berlaku bagi individu yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), khususnya perusahaan dengan modal besar. Untuk PT dengan modal melebihi Rp 5 miliar, biaya pendaftaran naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta, yang mewakili kenaikan sekitar 233 persen.