Inilah Daftar Tarif yang Naik Mulai 1 Agustus 2026, Mulai PPh Hingga Harga Pangan Akan Melonjak!
--
Sementara itu, pemerintah mempertahankan biaya untuk usaha mikro dan kecil. PT dengan modal hingga Rp 25 juta masih akan dikenakan biaya Rp 300.000, sedangkan PT dengan modal Rp 25 juta hingga Rp 1 miliar masih akan dikenakan biaya Rp 600.000.
3. Biaya Pengangkatan Notaris Lebih Mahal
Calon notaris juga akan dikenakan biaya baru mulai Agustus mendatang. Biaya permohonan pengangkatan notaris akan naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta per permohonan.
Selain itu, permohonan pemindahan kantor notaris ke Provinsi DKI Jakarta kini dikenakan biaya hingga Rp 500 juta, sesuai dengan peraturan terbaru mengenai Pendapatan Negara Non-Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.
4. Biaya Pendaftaran Merek Dagang Juga Naik
Pemerintah juga telah menyesuaikan biaya pendaftaran merek dagang untuk pemohon umum. Biaya yang sebelumnya Rp 1,8 juta, kini menjadi Rp 2,8 juta untuk setiap kelas barang atau jasa. Namun, usaha mikro dan kecil masih menerima tarif khusus sebesar Rp 500.000 per kelas sebagai bentuk dukungan untuk pengembangan UMKM.
5. Biaya Menjadi Warga Negara Indonesia Melalui Pernikahan Naik
Biaya untuk mengajukan kewarganegaraan melalui pernikahan juga naik. Bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) dengan menikahi warga negara Indonesia, biaya yang sebelumnya Rp 15 juta, kini menjadi Rp 25 juta per permohonan.
6. Harga Pangan Tetap Meningkat