FINAL! MBG Tak Boleh Ambil Anggaran Pendidikan Mulai Tahun 2028 Mahkamah Konstitusi Wajibkan Budget Dipisah
--
OTONITY.com - Ketok palu!Berikut ini adalah ulasan mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan anggaran MBG. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai!
MBG merupakan singkatan dari Makan Bergizi Gratis, yang merupakan program nasional pemerintah Indonesia yang mulai berjalan pada tahun 2025 untuk memberikan makanan sehat dan bergizi bermodalkan APBN. Program ini dikelola melalui koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN).
Read more: Profil Noor Faizah Istri Bupati Pemalang, Ikut Terjaring OTT KPK Kini Ramai jadi Bincangan!
MBG Tak Boleh Ambil Anggaran Pendidikan Mulai Tahun 2028
Sejalan dengan tujuannya, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pada Kamis (30/7) siang putusan sidang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, "Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," jelas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.
Terkait dengan putusannya ini, MK lalu menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.
Di sisi lain, Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.