Friday 31st of July 2026
×

FINAL! MBG Tak Boleh Ambil Anggaran Pendidikan Mulai Tahun 2028 Mahkamah Konstitusi Wajibkan Budget Dipisah

FINAL! MBG Tak Boleh Ambil Anggaran Pendidikan Mulai Tahun 2028 Mahkamah Konstitusi Wajibkan Budget Dipisah

--

Mahkamah Konstitusi Wajibkan Budget Dipisah

Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," putusnya.


Diketahui bahwa Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Read more: Harta Kekayaan Dimyati Natakusumah Viral, Usai Sang Anak Diduga Pakai APBN Nonton Konser BTS!

Read more: Sosok Risya Azzahra Rahimah Anak Wagup Banten Viral, Adik Ipar Beby Tsabina Diduga Pakai APBN untuk Konser!

Read more: Siapa Sosok Ani-ani yang Disindir Hanum Mega? Jadi Bincangan di Media Sosial Diduga Terlibat Kasus Panas!

Lewat gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

Di sisi lain, alokasi anggaran pendidikan dinilai harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Sekian pembahasan terkat xxxxx. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!

Sumber:

UPDATE TERBARU