Monday 3rd of August 2026
×

Dugaan Bullying: Siswa MTs Pati Kehilangan 2 Jari, Intip Dua Versi Kronologinya

Dugaan Bullying: Siswa MTs Pati Kehilangan 2 Jari, Intip Dua Versi Kronologinya

--

Kronologi Menurut Versi Keluarga & Pendamping Korban

Peristiwa yang terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 ini memicu perbedaan kronologi yang tajam antara versi keluarga korban dan klaim dari pihak sekolah. Berikut kronologinya:

 

  • Dikejar Kakak Kelas: Korban berinisial A (13) mengaku dikejar dan diduga dikeroyok oleh tiga siswa kelas IX setelah jam shalat zuhur akibat masalah saling ejek nama orang tua.
  • Terjepit di Pagar: Saat berusaha menyelamatkan diri dengan memanjat pagar besi sekolah, tangan korban terjepit. Dalam kondisi panik dan dugaan adanya kekerasan fisik, dua ruas jarinya (telunjuk dan jari manis) terputus.
  • Potongan Jari Dikubur: Pihak pendamping dari Astuti Foundation menyebut potongan jari korban sempat langsung dikubur di area sekolah atas arahan pihak sekolah tanpa koordinasi dengan keluarga, sebelum akhirnya digali kembali untuk bukti hukum. 

Read more: Siapa Sosok Ani-ani yang Disindir Hanum Mega? Jadi Bincangan di Media Sosial Diduga Terlibat Kasus Panas!

Read more: Profil Ertika Dinawati Tersangka Korupsi Pungli, Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Viral!

Read more: Profil Destry Damayanti: Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia yang Gantikan Perry Warjiyo

Bantahan dan Klaim dari Pihak Sekolah:
  • Murni Kecelakaan: Kepala MTs Islam Wangunrejo, Syafi'i, membantah keras adanya unsur kesengajaan maupun tindakan perundungan.
  • Tersangkut Saat Bermain: Pihak sekolah mengklaim bahwa insiden tersebut murni kecelakaan saat jam istirahat ketika korban sedang bermain dan melompat pagar, lalu tangannya tidak sengaja terjepit.

Merespons ketidakpastian ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Muda Nusantara bersama orang tua korban resmi melaporkan kejadian ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Polisi kini bergerak cepat memeriksa saksi-saksi, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan visum medis untuk memastikan penyebab utama putusnya jari korban.

Sementara itu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati turut turun tangan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan hak psikologis dan pendidikan korban tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.

 

Sumber:

UPDATE TERBARU