Kronologi Guru Honorer Labura Lijan Sinaga Terancam Vonis 12 Tahun Penjara, Kasusnya Tuai Perhatian dari Masyarakat!
--
"Untuk bapak saja permenmu ini yah karena enggak boleh sambil senam makan permen," canda Lijan.
Candaan guru honorer tersebut membuat para siswa tertawa. Namun, siswi yang tidak mengenakan sepatu itu sebenarnya bukanlah murid di kelas yang diajar oleh Lijan. Lijan adalah guru Pendidikan Jasmani (PJOK). Ia sendiri menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mengenali siswi tersebut.
Read more: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Sampai Kapan? Jangan Lewatkan Programnya!
Read more: Profil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Eks Stafsus Menag yang Didakwa Korupsi Kuota Haji
Dua hari kemudian, pada 7 Agustus 2025, Lijan menghadapi situasi sulit. Kakek korban mendatangi sekolah bersama awak media sambil melontarkan tuduhan bahwa Lijan adalah "guru yang berbuat asusila."
Tuduhan tersebut bermula dari dugaan bahwa guru honorer itu memasukkan tangannya ke dalam saku rok siswi tersebut. Hal ini berujung pada pelaporan polisi terhadap Lijan.
Laporan polisi terhadap guru honorer tersebut tercatat dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT, tertanggal 11 Agustus 2025.
Proses hukum telah berjalan selama satu tahun sejak laporan tersebut dibuat. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap (P21) sebelum tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Read more: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Sampai Kapan? Jangan Lewatkan Programnya!
Sementara itu, situasi yang dihadapi Lijan telah memicu viralnya tagar #SaveGuruLijan di media sosial. Banyak orang menyatakan simpati atas nasib yang menimpa guru honorer tersebut.