Remisi Tahanan 174.791 Warga Binaan Bebas Tanpa Syarat, Sambut Peringatan HUT RI Ke-81!
--
Durasi remisi tambahan tersebut bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan. Pemberian ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Read more: BEM UI Gelar Demo Hari Ini 18 Agustus 2026 di Bundaran HI, Inilah 8 Tuntutan yang Akan Disampaikan!
"Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan Warga Binaan maupun petugas," tegas Agus.