174.791 Warga Binaan Dapat Remisi di HUT RI Ke-81, Anggaran Negara Disebut Hemat Hingga Rp 358 Miliar!
--
OTONITY.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengumumkan bahwa 174.791 narapidana dan anak binaan menerima remisi hukuman dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.
Pemberian remisi ini menghasilkan penghematan anggaran negara sebesar Rp358.922.115.000 terkait biaya makan bagi mereka.
Read more: BEM UI Gelar Demo Hari Ini 18 Agustus 2026 di Bundaran HI, Inilah 8 Tuntutan yang Akan Disampaikan!
Read more: Penyebab Kematian Aktris Hayden Panettiere Terungkap, Diduga Karena Overdosis!
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, setelah secara simbolis menyerahkan remisi Hari Kemerdekaan tahun 2026 kepada para narapidana di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di Tangerang pada hari Senin (17 Agustus 2026).
Penyerahan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 174.791 narapidana dan anak binaan tersebut dilaksanakan hari ini di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia.
"Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Agus menyatakan bahwa RU berfungsi sebagai motivasi bagi narapidana untuk menjaga kedisiplinan, memperbaiki diri, serta berpartisipasi dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Read more: BEM UI Gelar Demo Hari Ini 18 Agustus 2026 di Bundaran HI, Inilah 8 Tuntutan yang Akan Disampaikan!
Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan narapidana dapat hidup mandiri saat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. Bagi anak binaan, PMPU memiliki makna yang jauh lebih mendalam.