Terungkap! Alasan Pria Tanpa Busana di Lenteng Agung Bertindak Brutal: Akibat Mabuk Miras
--
- Status Pelaku: Pelaku J dipastikan merupakan seorang mahasiswa asal Merauke yang tengah menempuh pendidikan di Jakarta dan tinggal di sebuah kamar kos di kawasan Jagakarsa.
- Bukan Masalah Kejiwaan: Sebelum hasil tes keluar, warga menduga pelaku adalah ODGJ. Namun, setelah diamankan oleh petugas Satgas P3S Suku Dinas Sosial dan personel Polsek Jagakarsa, pelaku terbukti sadar secara kejiwaan namun melakukan tindakan tersebut karena pengaruh minuman beralkohol.
Kondisi mabuk tersebut berujung fatal ketika J mulai menyerang pengendara secara acak menggunakan potongan papan triplek. Salah satu korban, seorang pengemudi ojek daring (ojol), bahkan mengalami luka serius di bagian kepala hingga jatuh pingsan setelah dihantam secara bertubi-tubi oleh pelaku.
Aksi brutal ini sempat memicu kemacetan panjang lantaran para pengguna jalan ketakutan dan memilih memutar balik kendaraan mereka untuk menghindari amukan pelaku yang tak terkendali.
Read more: Ratusan Siswa di Karo Keracunan MBG, Diduga Ikan Tak Disimpan di Freezer!
Read more: Sita 12 Petasan hingga Bahan Bom Molotov, Ini Kronologi Penangkapan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI
Read more: Rekayasa Lalu Lintas Demo BEM UI di Bundaran HI Hari Ini, Hindari Beberapa Titik Wilayah Ini!
Pihak kepolisian memastikan bahwa status kejiwaan J dinyatakan sehat dan normal saat tidak berada di bawah pengaruh alkohol. Oleh karena itu, hukum tetap berjalan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh di hadapan pengadilan. J tidak bisa berlindung di balik dalih gangguan jiwa untuk lolos dari jerat pidana.
Saat ini, J telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolsek Jagakarsa. Penyidik kepolisian bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal terkait gangguan ketertiban umum di ruang publik.
Sementara itu, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan jajaran rumah sakit terdekat untuk memantau kondisi kesehatan para korban luka guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan.